Profil
Karang Taruna
Nama Karang Taruna :
TUNAS KARYA PEMUDA
Penanggung Jawab :
Bpk IWAN SETIAWAN, Kepala Kuwu Desa
Cikeusal
Ketua Karang Taruna :
M. NASIR
Wakil Ketua :
DODI
Bendahara : - ATUN UPIANA
- YUNITA
SARI ASIH
Seksi Wirausaha :
- YOGI
- INDRA
Seksi Humas :
SUNARTO
Seksi Olah Raga :
- ROKHMAT
- IILAM
Seksi Agama : KASPARI
Seksi PHBN :
ULIANA
Seksi Pendidikan :
DERIF RYS GUMELAR
Total Anggota Terdaftar :
150 orang
Alamat Sekertariat : Jln, desa cikeusal blok desa
RT O6 / RW 02 Desa CIKEUSAL
Kec,GEMPOL Kab, CIREBON
Kec,GEMPOL Kab, CIREBON
PROGRAM KEGIATAN KARANG TARUNA
- Pelatihan dan pendidikan kegiatan organisasi kepemudan karang taruna
- Perlindungan,Pembinan, dan Pengawasan kegiatan karang taruna
- Meyiapkan , menyusun dan membuat rencana kegiatan organisasi karang taruna
- Meningkatkan kreatifitas segala bidang kegiatan karang taruna
VISI DAN MISI
- Mewujudkan pemuda – pemudi yang berkreatifitas ,terwujwudnya harkat ,martabat dan moral pemuda – pemudi yang baik bagi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pemuda – pemudi karang taruna, membentuk pemuda – pemudi yang mempunyai inisiatif dan kreatifitas tinggi.
TUJUAN
- Membantu pemuda – pemudi dalam berorganisasi di masyarakat desa
- Memberikan perlindungan kepada generasi muda sehingga terbebas dari prilaku menyimpang
- Membangun pemuda – pemudi yang cerdas sejahtera lahir dan batin
- Membantu Pemerintah Desa dalam era pembangunan daerah.
MOTTO
“ Tunas Karya Pemuda Berjaya Sejahtera”
PEDOMANDASAR KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,
pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi
pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu danterarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan
fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
- kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Berpijak pada gagasan membentuk
Karang Taruna sebagai alternatif, membuat pola pembangunan dengan melalui
pemberdayaan Karang Taruna. Maka pada hakekatnya Karang Taruna sudah memenuhi
persyaratan untuk dapat dikembangkan sebagai Infra Struktur sosial di
pedesaan/kelurahan. Sebagai infra struktur sosial, maka seharusnya posisi
Karang Taruna dapat dianggap sebagai partner Pemerintah untuk mengembangkan
pembangunan pedesaan. Infra struktur sosial mempunyai misi membawakan aspirasi
masyarakat untuk menyuarakan pembangunan. Suara pembangunan akan semakin padu
dan bulat manakala peranan pemerintah (supra struktur) dan Karang Taruna
sebagai infra struktur sosial seiring seirama jalannya.
Profesionalisme Karang Taruna sangat
dituntut sebagai organisasi Infra struktur sosial karena peranan dan fungsinya
sebagai pelayan pembangunan dianggap sangat strategis. Kiranya tidak menutup
mata bahwa masih banyak kondisi Karang Taruna yang belum memenuhi persyaratan
profesional. Pada kenyataan, kualitas Karang Taruna pada saat ini sebagian
besar pada klasifikasi Karang Taruna tumbuh sebagian lagi berkembang. Oleh
karena itu Pemerintah Daerah di dalam fungsinya sebagai pembina teknis utama
dan dinas/instansi lain sebagai pembina teknis, mempunyai kawajiban untuk
meningkatkan secara terus menerus kualitas Karang Taruna. Upaya peningkatan
kualitas Karang Taruna harus diimbangi oleh Karang Taruna dalam memotivasi
untuk mengembangkan peranan dan fungsinya secara optimal agar tercapai desa
Karang Taruna. Adapun langkah yang harus ditempuh antara lain :
- Penataan management organisasi;
- Menumbuhkan dan mengembangkan kader-kader profesional;
- Penguasaan teknologi pedesaan;
- Peningkatan dan pengembangan program kegiatan.
- A. Penataan Management Organisasi sebagai langkah nyata untuk menjawab tantangan persoalan organisasi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
- Konsolidasi Organisasi;
- Tatanan/mekanisme organisasi yang terarah pada pengembangan Pokja-pokja;
- Peningkatan koordinasi dan komunikasi;
- Penataan administrasi yang lebih tertib.
Ruang lingkup penataan management
proses organisasi Karang Taruna hendaklah berjalan searah dengan pembangunan,
dimana tiap-tiap desa akan mempunyai karakter-karakter yang berbeda. Dengan
demikian warna dan corak penataan management Karang Taruna akan berbeda satu
sama lainnya.
- B. Menumbuhkan Dan Mengembangkan Kader Profesional Karang Taruna
Karang Taruna sebagai organisasi
kepemudaan yang mempunyai fungsi pelayanan. Oleh sebab itu Karang Taruna mampu
berpartisipasi secara aktif di dalam proses pembangunan pedesaan. Kondisi
sosial yang diharapkan Karang Taruna mampu berfungsi sebagai perencana dan
sekaligus sebagai pelaksana pembangunan pedesaan. Namun demikian didalam
kenyataannya memang masih di jumpai banyak kendala dan tantangan yang dihadapi
Karang Taruna yang antara lain :
- Kegiatan Karang Taruna yang masih bersifat rekreatif dan hanya sekedar pengisi waktu luang;
- Kurangnya kader profesional;
- Kurang tanggapnya sikap masyarakat terhadap pengembangan kualitas Karang Taruna;
- Keraguan Pemerintah Desa terrhadap potensi Karang Taruna sehingga sedikit dibri peluang pada peran pembangunan.
Semua kendala-kendala yang disebut
diatas, memang merupakan tantangan bagi eksistensi Karang Taruna. Oleh sebab
itu maka pembenahan diri Karang Taruna, khususnya pada anggotanya dituntut
untuk selalu meningkatkan kadar kualitas diberbagai bidang didalam menghadapi
kondisi sosial/yang berkembang.
- C. Penguasaan Teknologi
Kemampuan & penguasaan
menerapkan teknologi, yaitu teknologi sederhana yang dapat digunakan oleh
setiap atau yang dapat digunakan secara secara langsung dalam proses
pembangunan. Dengan demikian Karang Taruna tidak memerlukan teknologi tinggi
untuk berperan aktif di dalam pembangunan. Teknologi sederhana yang harus
dikuasai Karang Taruna adalah teknologi yang mampu memadukan berbagai potensi
di daerah pedesaan/kelurahan, antara lain :
- Penguasaan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, seperti misalnya penerapan usaha-usaha koperasi dan lain sebagainya;
- Teknologi yang dapat mengembangkan potensi SDA seperti misalnya teknologi pengolahan lahan kering, pengolahan pasca panen dll;
- Penguasaan teknologi terapan yang manfaatnya dirasakan secara langsung.
Dari gambaran-gambaran penguasaan
teknologi yang dimaksud sebenarnya amat berkaitan dengan issue sentral
yang sekarang sedang berkembang di tingkat kelurahan/pedesaan yaitu masalah
perluasan lapangan kerja., masalah pengangguran, masalah urbanisasi yang tak terkendali
dan masalah ketelantaran. Oleh sebab itu, maka penguasaan teknologi terapan
hendaknya diukur manfaatnya untuk mangatasi dan mengantisipasi
permasalahan-permasalahan diatas. Semakin tinggi tingkat kepekaan Karang Taruna
terhadap persalahan yang terjadi sangat tergantung pada penguasaan teknologi
tersebut diatas.
- D. Peningkatan dan Pengembangan Program Kegiatan
Yang dimaksud peningkatan dan
pengembangan program kegiatan, adalah program yang banyak terkait dengan
program pembangunan kelurahan/pedesaan. Sementara itu kita ketahui bahwa
pembangunan dari tahun ke tahun semakin berfariasi dan kompleks, terutama bila
dikaitkan dengan pemecahan permasalahan-permasalahan pembangunan.
Upaya yang paling tepat yang harus
dilaksanakan Karang Taruna adalah menyesuaikan program-programnya sesuai dengan
bentuk dan warna program pembangunan. Gambaran yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Desa atau Kelurahan dan LP3M, hendaknya tercermin juga pada program
Karang Taruna. Oleh sebab itu diharapkan Karang Taruna aktif ke dalam proses
perencanaan dan proses pelaksanaan pembangunan.
Indikasi keterlibatan Karang Taruna
dalam proses pembangunan menuju Karang Taruna akan terlihat demi
kegiatan-kegiatan Pokja-pokja yang dibentuk dan dikembangkan berdasarkan pada
kepentingan-kepentingan pembangunan. Semakin luas pokja yang dikembangkan
semakin menunjukan Karang Taruna berperan aktif di dalam pembangunan.
TUGAS FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,
pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial. Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA DENGAN
PROGRAM LPM
Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan generasi muda yanmg berada di Desa atau Kelurahan dalam bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial. Sebagai wadah pembinaan tentu saja mempunyai beberapa
program yang akan dilaksanakan yang melibatkan seluruh komponen dan potensi
yang ada di Desa atau Kelurahan yang bersangkutan. Sebagai Lembaga atau
Organisasi yang bergerak di bidang Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan
berfungsi sebagai subyek. Karang Taruna sedapat mungkin mampu menunjukkan
fungsi dan peranannya secara optimal.
Sebagai organisasi tentunya harus
memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota
dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat dapat
bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.
Memiliki program kegiatatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan
yang ada disekitarnya Program Kegiatan Karang Taruna belangsung secara
melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan seluruh unsur generasi
muda yang ada.
Kemampuan untuk menghimpun dana
secara tetap baik yang bersumber dari Pemerintah maupun swadaya masyarakat
untuk pelaksanaan program masyarakat kegiatannya Karang Taruna harus
memiliki sarana prasarana yang memadai baik secara tertulis maupun administrasi
Keberadaan Karang Taruna harus mampu menunjukkan peran dan fungsinya secara
optimal di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan legetimasi dan
kepercayaan kepada komponen-komponen yang lain yang sama-sama berpatisipasi
dalam Pembangunan Desa atau Keluraharan khususnya pembangunan dalam pembangunan
dalam bidang Kesejahteraan Sosial, salah satu komponen yang berperan dalam
pembangunan Desa atau Kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
LPM bersama-sama dengan
komponen–komponen yang lain sesuai dengan tugas, fungsi dan perananya
berkepentingan membangun Desa atau Kelurahan masing-masing. Mengetahui bahwa
LPM sebagai lembaga masyarakat yang mewadahi segenap aspirasi masyarakat dalam
Pembangunan Desa atau Kelurahan secara menyeluruh ( Idiologi, Politik, Ekonomi,
Sosial, Budaya, Agama, Pertahana dan Keamanan ) dan mempunyai tugas yang
menyelenggarakan musyawarah Desa atau Kelurahan maka Karang Taruna sebagai
salah satu bagian dari partisipasi pembangunan bidang kesejahteraan sosial akan
selalu koordinasi, konsultasi, koreksi dan memberikan kritik atau saran maupun
bentuk yang lain dengan LPM.
Pemberdayaan Karang Taruna dengan
program LPM dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Telah di ketahui bersama
bahwa Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang ada di Desa atau
Kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu : bersama-sama pemerintah menangani
permasalahan sosial (Pembangunan dibidang Kesejahteraan Sosial). Sebagai
organisasi Karang Taruna mempunyai program yang disesuaikan dengan kepentingan
atau keadaan masyarakat Desa atau Kelurahan masing-masing.
Dalam program atau kegiatan yang
dilaksanakan LPM dan setelah dicermati, dikaji dan dipahami maka dapat ditarik
suatu garis kerjasama koordinasi, saling mengisi, saling mendukung dan saling
sumbang saran dengan program atau kegiatan Karang Taruna sebagai bagian dari
partisipasi masyarakat khususnya generasi muda, bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial, program-programnya akan dilaksanakan bersama-sama membahu pemerintah
dalam pembangunan di Desa atau Kelurahan meskipun Karang Taruna kosentrasinya
pada Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial..
Sesuai dengan kondisi masing-masing
Karang Tarunanya. Karang Taruna diharapkan mampu menyikapi dan menangani
berbagi permasalahan kesejahteraan sosial para pemuda dan warga masyarakat
umumnya, LPM sebagai wahana partisipasi masyarakat (salah satunya Karang
Taruna) akan selalu memberikan spirit, dorongan dan membantu pembangunan Karang
Taruna melalui program-program yang telah direncanakan Karang Taruna. Dengan
bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang Taruna akan mampu secara
maksimal menangani permasalahan kesejahteraan sosial, sehingga permasalahan
sosial yang ada di Desa atau Kelurahan akan menjadi berkurang atau
hilang. Dengan demikian LPM mampu memberikan kontribusi kepada Karang
Taruna secara optimal melalui program-programnya dan masyarakat sendiri
merasakan dampaknya yaitu permasalahan sosial berkurang, kesejahteraan sosial
meningkat dan kesetiakawanan sosial maupun kebersamaan sosial menjadi kental.
Beberapa program UKS Karang Taruna
yang dapat dikontribusikan dengan lembaga atau organisasi lain dan bermanfaat
bagi masyarakat pada umumnya, antara lain: Pencegahan atau preventif terhadap
tumbuhnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan
lain-lain melalui kegiatan olah raga, kesenian dan rekreasi dll.
Pelayanan dan rehabilitasi sosial antara lain :kebersihan lingkungan,
penyantunan para penyandang cacat anak terlantar secara rujukan maupun
langsung, penyantunan para korban bencana dan lain-lain. Pengembangan
melalui kerjasama dengan organisasi sosial yang ada, pembentukan Kelompok Usaha
Bersama, ketrampilan ekonomi produktif dll. Kependudukan dan lingkungan
hidup, kesehatan dan gizi, KB, pertanian dll.Program-program tersebut bersifat
fleksibel (dapat berubah), mengembangkan dan tuntas tanpa menimbulkan
akses-akses negatif. Adapun fungsinya antara lain : sebagai pencegahan,
rehabilitasi, pengembangan dan penunjang. Selain dari program , banyak
kegiatan yang dapat diprogramkan untuk membangun Desa atau Kelurahan khususnya
pada bidang kesejahteraan sosial.
PERAN KARANG TARUNA DALAM
PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN
Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan
komitmen bersama seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun masyarakat. Paradigma
pemberdayaan dalam pengentasan fakir miskin merupakan pergeseran cara pandang
terhadap fakir miskin sebagai obyek pembangunan selama ini. Ditengah segala
keterbatasannya, kita semua menyadari bahwa Fakir Miskin adalah juga manusia
yang memiliki berbagai potensi untuk dapat dikembangkan dan diberdayakan,
paling tidak ”agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri”,
sebagaimana prinsip yang sering dikembangkan dalam pembangunan kesejahteraan
sosial.
Solidaritas sosial yang tinggi,
mobilitas yang tinggi, keuletan, dan orientasinya kemasa depan yang cukup kuat,
merupakan diantara sekian potensi yang masih dimiliki oleh Fakir Miskin.
Implementasinya tentu disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Karena berdasarkan wilayahnya, program pemberdayaan fakir miskin
dikonsentrasikan berdasarkan karakteristik yang terbagi kedalam: wilayah hutan
kemasyarakatan, wilayah pedesaan (termasuk daerah pertanian dan pegunungan),
wilayah desa-kota (sub urban, termasuk kawasan industri), wilayah perkotaan,
wilayah pesisir/pantai, wilayah kepulauan terpencil, wilayah perbatasan
antarnegara, wilayah eks korban bencana alam, dan wilayah eks korban bencana
sosial.
Seiring dengan upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial, maka program pemberdayaan
fakir miskin juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberdayaan
potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada dimasyarakat, diantaranya Karang
Taruna. Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari,
oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Sebagai social institution yang menjadi sumberdaya sosial paling
potensial di masyarakatnya, Karang Taruna diorientasikan untuk menjadi
organisasi pelayanan kemanusiaan penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial yang
memiliki pendekatan dan standar pada pendekatan pekerjaan sosial yang memadai,
karena Karang Taruna adalah juga Volunteer.
Untuk itulah, untuk menjadikan
Karang Taruna sebagai organisasi atau kelompok masyarakat fungsional yang
secara khusus membantu pemerintah dalam program-program kesejahteraan sosial
seperti pemberdayaan fakir miskin, maka peran Karang Taruna juga lebih
diarahkan pada kegiatan-kegiatan advokasi, bimbingan, dan pendampingan terhadap
implementasi program pemberdayaan fakir miskin. Hal itu juga mengingat
keberadaan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang dihampir seluruh
desa/kelurahan di Indonesia baik wilayah pedesaan, pesisir, hutan
kemasyarakatan, industri, maupun eks korban bencana. Berikut ini beberapa
istilah yang berhubungan dengan implementasi Karang Taruna :
- Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan potensi dan kapasitas masyarakat agar mereka dapat mengatasi ataupun menangani dengan baik permasalahan ataupun tantangan kehidupan yang sedang ataupun akan mereka alami.
- Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi masalah sosial atau kerawanan sosial ekonomi dari anggota masyarakat melalui peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan peningkatan akses terhadap pelayanan sosial dasar dengan mendayagunakan sumber-sumber sosial yang ada di masyarakat.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (PP 42/1981).
- Usaha Ekonomis Produktif (UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
- Kewirausahaan adalah suatu usaha bisnis ekonomi berdasarkan tujuan dan sistematika tertentu yang dimulai dengan skala usaha kecil dan dengan menggunakan analisis ”peluang”, konseptual, inovasi, dan mengarah pada pemberian contoh berdasarkan falsafah kepemimpinan.
- Pendamping adalah seorang, sekelompok orang atau kumpulan orang dalam lembaga yang memiliki kompetensi di bidang usaha kesejahteraan sosial dan usaha ekonomis produktif melalui program peningkatan kemampuan ekonomi yang meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Pendampingan sosial adalah proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam program tertentu dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota masyarakat terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Dengan paradigma pembangunan saat
ini yang menempatkan manusia sebagai sumberdaya potensial, maka sesungguhnya
pembangunan menghadapi tantangan nyata dalam bentuk upaya-upaya konstruktif
kearah pemberdayaan sumberdaya potensial tersebut untuk menjadi sumberdaya yang
aktual dan konkrit. Umumnya masyarakat kita di desa/kelurahan adalah sumber
daya manusia yang memiliki kemampuan dan ketrampilan mengelola sumber daya
alam,modal, dan teknologi, disamping sebagian lainnya juga memiliki kemampuan
untuk memimpin dan mengorganisir.
Potensi ini juga tidak terkecuali
ada di kalangan generasi mudanya, Karang Taruna. Peningkatan keahlian dan
ketrampilan SDM di desa/kelurahan sejatinya juga dapat dikembangkan diluar
jalur formal. Berbagai pelatihan bagi masyarakat di desa/kelurahan dapat
dikembangkan dengan harapan mampu menghasilkan tenaga kerja dan SDM yang
berkualitas. Dengan memberdayakan dan mengembangkan Karang Taruna melalui
berbagai pendekatan programnya, terutama untuk menjadi pendamping bagi
pemberdayaan fakir miskin, akan dapat diwujudkan masyarakat dengan sumberdaya
manusia yang berkualitas dalam arti mampu menyelesaikan permasalahan yang
mereka hadapi sendiri.
Sumberdaya yang sangat potensial
dalam akselerasi pembangunan dengan tingkat kesejahteraan yang meningkat adalah
kelembagaan sosial yang berdaya, memiliki pengetahuan dan pemahaman, berpikir
kritis, dan memiliki solusi bagi setiap permasalahan masyarakatnya.
Bagaimanapun dan berapapun banyaknya kekayaan alam dan jumlah penduduk yang
tersedia, jika kualitas manusia dan kelembagaan sosialnya kurang, maka menjadi
sesuatu yang tidak bermanfaat. Sedangkan modal dan teknologi akan tergantung
pada cara manusia membuat keterkaitan dan keserasiannya dengan faktor tenaga
manusia itu sendiri.
Melalui bimbingan dan pendampingan
dari Karang Taruna diharapkan sumberdaya manusia potensial dari kalangan fakir
miskin dapat diwujudkan menjadi SDM yang aktual dan potensi ekonomi
desa/kelurahan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah. Program
Pendampingan oleh Karang Taruna dimaksudkan untuk menjembatani pemerataan
tenaga sosial (Volunteer) yang bertugas mendampingi pemberdayaan fakir
miskin diseluruh desa/kelurahan di Indonesia, dalam rangka ikut memecahkan
masalah kemiskinan di tanah air. Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
adalah mendampingi dan memberdayakan kelompok-kelompok usaha masyarakat fakir
miskin dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan,
sekaligus dalam kerangka menggerakkan potensi desa dalam mengatasi
masalah-masalah krisis ekonomi, khususnya pangan.
Dokumen unduhan: